Selasa, 12 Mei 2009

Wacana Untuk Membangun Anti Politisi Busuk

Gagasan dan munculnya gerakan anti politisi busuk dipicu oleh kekecewaan kolektif masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif dan eksekutif. Meski pemilu 2004 berlangsung demokratis, dengan tingkat golput rendah, faktanya tidak menjadi indikator terlampauinya kesejahteraan rakyat. Yang terjadi justru muncul koruptor-koruptor baru yang mengkhianati cita-cita reformasi dan keluar dari belenggu krisis multidimensi. Serta semangat berpartai yang masih mempraktekkan cara-cara, paradigma dan aktor-aktor lama.

Harapannya gerakan ini akan mampu mengkonter kebijakan-kebijakan partai dalam merekrut kader yang nantinya akan dipasang sebagai calon legislatif. Sejauh ini, proses seleksi calon legislatif selalu atas dasar kepentingan mencari dana politik dan orang-orang yang loyal terhadap pimpinan partai sehingga seringkali mengesampingkan proses demokrasi, kapasitas intelektual dan standar integritas moral.

Dengan kata lain. Gerakan anti politisi busuk akan mendorong demokratisasi internal dan transparansi dalam pemilu dalam rangka menghindari terjadinya korupsi pemilu dalam bentuk candidacy buying, yang bisa mendistorsi partai politik menjadi kendaraan politik bagi politisi berduit atau elite, bukan menjadi kelembagaan demokrasi guna menyaluarkan partisipasi masyarakat (popular participations) dalam kebijakan politik.

Gerakan anti politisi busuk juga diharapkan mampu membangun kesadaran kritis pemilih untuk lebih rasional dalam memanfaatkan hak politiknya. Memilih atas dasar riwayat perilaku politisi, kinerja, dan afiliasi kepentingan. Bukan lagi atas dasar komunalitas. Mengubah kebiasaan pemilih tradisional yang pilihannya selalu berdasarkan instruksi pimpinan komunalnya. Hal ini sangat penting karena ada indikasi terjadi pembelian tokoh masyarakat (influential figure buying) oleh politisi.

Gerakan ini sangat relevan dalam sistem pemilu yang berorientasi pada kandidat. Meski dalam pemilihan DPRD dengan sistem proporsional daftar calon terbuka, tapi partai masih mendominasi dalam penetapan calon terpilih. Karena aturan pemilu tidak membolehkan hanya mencoblos nama caleg, seperti lazimnya pada sistem pemilu proporsional terbuka. Diperkirakan hasil pemilihan DPR DAN DPRD akan didominasi calon pilihan parpol daripada pilihan rakyat. Sebab walau calon sangat populer di masyarakat, akan sangat sulit menembus syarat bilangan pemabagi pemilih (BPP), yaitu total suara sah dalam suatu daerah pemilihan dibagi jumlah kursi yang diperebutkan di daerah itu.

Pembuatan daftar hitam (blacklisting) adalah bagian kerja dari gerakan ini. Daftar hitam menjadi semacam kartu kuning dalam proses penyusunan caleg. Membuatan daftar hitam memang memerlukan akurasi dan validitas data. Misal, bukan pekerjaan mudah mendapatkan data formal, seperti putusan pengadilan, laporan polisi, pajak, bank, atau laporan kekayaan untuk memenuhi persyaratan aman pembuatan daftar hitam. Tetapi daftar hitam hanya sebagai salah satu instrumen dalam rangka mensukseskan gerakan tersebut. Dimana tujuan pokoknya adalah melahirkan informed voters. Dimana sangat membutuhkan strategi komprehensif, multimedia kampanye dan jaringan yang luas, serta terbangunnya koalisi pemilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar