Abu Bakar As-Shiddiq
Semasa hidupnya Rasulullah tidak pernah menunjuk siapakah penggantinya, kecuali meminta Abu Bakar menjadi imam shalat ketika kesehatannya terganggu
Umar bin Khattab
Khalifah Umar bin Khattab ditunjuk menjadi khalifah melalui tastemen (wasiat) yang diberikan khalifah Abu Bakar sebelum ia wafat. Penunjukkan Umar sebagai khalifah menurut al-Baqillani sah dan bijaksana karena 3 alasan :
Karena motivasinya baik dan tidak diragukan
Pilihan kepada Umar merupakan pilihan yang logis, karena tidak ada orang lain yang lebih tepat untuk menduduki jabatan khalifah setelah Abu Bakar, selain Umar bin Khattab
Tindakan memberikan wasiat kekuasaan kepada penggantinya itu secara hukum adalah sah, karena hal itu diambil oleh Abu Bakar selaku khalifah yang berwenang untuk mengambil tindakan demikian.
Utsman bin Affan
Khalifah Utsman bin Affan dipilih oleh Majelis Permusyawaratan atau Dewan Perwakilan yang terdiri dari 6 (enam) anggota yang ditetapkan oleh Khalifah Umar. Masa pemerintahannya berlangsung selama 12 tahun, yaitu 23 H-35 H atau 644-656 M.
Ali bin Abi Thalib
Peristiwa pembunuhan terhadap Khalifah Utsman bin Affan mengakibatkan kegentingan di seluruh dunia Islam yang waktu itu sudah membentang sampai ke Persia dan Afrika Utara. Pemberontak yang waktu itu menguasai Madinah tidak mempunyai pilihan lain selain Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah, waktu itu Ali berusaha menolak, tetapi Zubair bin Awwam dan Talhah bin Ubaidillah memaksa beliau, sehingga akhirnya Ali menerima bai'at mereka. Menjadikan Ali satu-satunya Khalifah yang dibai'at secara massal, karena khalifah sebelumnya dipilih melalui cara yang berbeda-beda.
Ikhwa fillah mengenai pemilu kali ini, ada tiga pendapat :pertama : ada ulama yang melarang secara mutlak, kedua : membolehkan secara mutlak , ketiga : membolehkan tetapi dengan syarat-syarat yang ada karena adanya suatu hal-hal yang menuntut dilaksanakannya pemilihan umum.
By: Ma’had Adz-Dzikr
trima kasih atas ilmunya
BalasHapus